JAKARTA - Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein menilai indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tergolong kuat. Penilaian ini muncul setelah Polri membongkar sejumlah aset yang diduga terkait dengan tersangka.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut memaparkan sejumlah indikator yang lazim digunakan untuk menganalisis dugaan TPPU. Salah satu sorotan utamanya adalah ketidaksesuaian antara nilai aset dengan profil ekonomi tersangka.

"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," jelas Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Modus Aset Tanpa Nama

Lebih lanjut, Yunus menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama. Praktik ini sering ditemukan dalam berbagai kejahatan finansial.

"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," urainya.

Selain itu, dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain atau yayasan yang dikendalikan oleh tersangka sebagai pemilik manfaat juga menjadi indikator penting. Aspek pelaporan kekayaan turut menjadi perhatian serius.

"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," imbuhnya.

Penyimpanan Tidak Lazim

Penemuan valuta asing oleh penyidik juga ditanggapi oleh Yunus. Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah besar menjadi indikator yang wajib ditelusuri. Lokasi penyimpanan aset pun tidak luput dari analisisnya.

"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," pungkasnya. ***