DUMAI, GORIAU.COM - Setelah 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 juli 2013 lalu, pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai akhirnya, Senin (6/1/2014) kemarin menahan tersangka PAS dan BAZ yang notabene selaku Pegawai aktif dilingkungan Pemko Dumai. 

Keduanya kini dititipkan di rutan Dumai setelah dipanggil oleh pihak kejasaan Negeri Dumai. Sebelumnya kedua tersangka sempat mendapat pemeriksaan dari rumah sakit umum Bhayangkara Polres Dumai untuk mengetahui kesehatan keduanya sebelum dibawa ke Rutan Dumai dengan menggunakan 2 unit mobil Dinas Kejaksaan Negeri Dumai.

Ditahan dan ditipkannya kedua tersangka karena diduga tersangkut kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitas manajemen pelatihan pembuatan tenda bagi keluarga miskin dalam APBD tahun 2012 pada pagu anggaran Dinas Sosial yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp228 Juta.

Penahan kedua tersangka setelah hasil penyelidikan dan pengembangan pihak Kejaksaan memastikan keduanya terlibat langsung dalam kegiatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp228 juta tersebut.

Dengan memakai pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka PAS bersama BAS yang menggunakan kaos putih didampingi penasehat hukumnya, sampai di Rutan Dumai sekira pukul 18.00 WIB. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kasi intel kejari Dumai Yusuf Luqita, kepada GoRiau.com, Senin (6/1/2014) menuturkan kedua tersangka dititipkan di Rutan Dumai guna memudahkan pihak kejaksaan dalam penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kegiatan fasilitas manajemen pelatihan pembuatan tenda bagi keluarga miskin dalam APBD tahun 2012 di dinas sosial.

"Keduanya dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas proyek bantuan sosial yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp228 juta. Dimana kegiatan itu diduga fiktif dan anggaran tersebut dilaporkan sudah dicairkan." ungkapnya.(egy)