
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tersangka pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Kamis (15/1/2015).
Namun sebelum itu, tersangka akan diboyong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna melakukan pemeriksaan dan proses administrasi.
"Hanya pemeriksaan dan administrasi saja, kemudian dibawa ke Sialang Bungkuk," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada GoRiau.com, Kamis (15/1/2015).
Firdaus berhasil ditangkap setelah buron selama 2 bulan di kebun di Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 18.00 WIB. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2014 lalu.
"Tersangka ditangkap tim kejari saat menggunakan mobil Honda CRV di Desa Sei Silam Kecamatan XIII Koto Kampar," kata Mukhzan.
"Pada Oktober tahun lalu, tersangka sudah dilakukan pemanggilan berulang kali tapi tidak pernah datang. Setelah itu kita tetapkan sebagai DPO," kata Mukhzan.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko atau baju muslim para PNS. Firdaus selama ini juga menjabat Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati Riau telah menahan Kepala BKD Pemkab Kampar, Asril Jasda tersangka korupsi baju koko. Korupsi baju ini terjadi pada tahun anggaran 2012 silam dengan nilai proyek mencapai Rp 2,4 miliar.
Proyek baju ini melibatkan sejumlah camat di Kampar dengan nilai proyek baju antara Rp80 juta sampai Rp200 juta. Proyek baju ini tidak melalui tender tapi penunjukan langsung dengan sitem dipecah-pecah.
Ini akal bulus Pemkab Kampar agar tidak melalui tender. Jaksa mencium kerugian negara mencapai Rp600 juta sampai 800 juta.***