SELATPANJANG, GORIAU.COM - Masyarakat Sungaitohor meminta pemerintah pusat mencabut izin PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang bergerak di bidang Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Sungaitohor Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ini merupakan antisipasi agar tidak terjadi konflik seperti di Pulau Padang, pasalnya 80 persen lahan konsesi PT LUM masuk di kampung masyarakat setempat.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Abdul Manan kepada wartawan, Kamis (15/1/2015). Kata lelaki yang pernah mengirim petisi asap ke Jokowi itu, masyarakat ingin izin PT LUM di Sungaitohor segera dicabut, sebab masyarakat yang selalu dirugikan dan selalu menjadi korban akibat izin HTI.
Permintaan pencabutan izin itu dilontarkan masyarakat setelah adanya angin segar dari Jokowi saat blusukan asap ke Sungaitohor beberapa waktu lalu. Waktu itu Jokowi mengatakan bahwa izin itu harus ditinjau ulang dan harus dicabut jika hal tersebut dampaknya dapat merugikan masyarakat secara luas.
"Di sini jelas akan merugikan masyarakat. Dimana 80 persen lahan konsensi mereka masuk dalam perkebunan, lahan dan masuk dalam kampung masyarakat. Kami tidak mau seperti yang terjadi di Pulau padang," kata Abdul Manan.
Ditambahkan lelaki yang akrab dipanggil Ecik Manan itu lagi, mereka menginginkan seluruh lahan bekas konsensi HTI PT LUM dikelola lansung oleh masyarakat, seperti melalui hutan desa (setelah dihitung ulang sisa dari perkebunan dan lahan masyarakat, red). Masyarakat juga tidak menginginkan adanya negosiasi dengan perusahaan terkait izin itu.
"Kami sudah sepakat agar pengelolaannya dikelola langsung oleh masyarakat. Kami minta pihak yang berwenang segera mencabut segera PT LUM di Sungaitohor, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," ujar Manan.
"Yang jelas kalau nanti beroperasi pasti mereka menebang kayu, diland clearing, baru mereka tanam, dan itu pasti akan berdampak terhadap tanaman sagu dan gambut kita," tambah Manan pula.
Sementara itu, Camat Tebingtinggi Timur, Helfandi ketika dihubungi melalui selulernya mengakui memang ada masyarakatnya yang mempertanyakan kapan izin HTI PT LUM itu dicabut. Kata Helfandi, waktu itu masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak mau ada negosiasi dengan pihak perusahaan, masyarakat minta agar lahan bekas HTI PT LUM itu dikembalikan kepada masyarakat pengelolaannya, sehingga bisa dijadikan hutan terbuka untuk menjadikan cluster sagu, pola sagu rakyat, dan bukan dikelola oleh perusahaan.
"Mereka juga ingin hutan itu dijadikan hutan desa. Terkait dengan kapan izin itu dicabut, saya hanya bisa menjawab, barangkali semuanya masih dalam kajian Kemen LH dan Kehutanan. Kita harus tetap yakin bahwa izin itu harus dicabut sesuai janji Presiden Jokowi saat blusukan tanggal 27 November 2014 yang lalu dan presiden sudah memerintahkan menteri untuk mengkaji ulang izinnya agar masyarakat tidak dirugikan," kata Helfandi.
"Kalau sempat tidak dicabut sesuai perkembangan masyarakat di lapangan, saya yakin akan timbul gejolak di tengah-tengah masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan," tambah Iin lag.
(zal)