
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan figur publik Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia membenarkan bahwa perkara yang menjerat terlapor RSO kini sudah memasuki tahap baru dalam proses penyidikan.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," terang AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dugaan tindak pidana ini bermula ketika terlapor menawarkan peluang investasi kepada korban berinisial DM. Iskandarsyah membeberkan bahwa tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya menyetorkan dana investasinya.
Kesepakatan dan penyerahan dana investasi itu terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya Kamis (6/2/2025). Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut berujung pada dugaan penipuan yang membuat korban mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.
Merasa dirugikan, pihak korban melalui pelapor berinisial P secara resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mulai Sabtu (25/4/2026). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk mendatangkan ahli untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama empat tahun. ***