
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Proses permintaan keterangan tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri prosedur birokrasi dan administrasi terkait posisi kepala daerah. "Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, Budi memaparkan bahwa penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta, Mohamad Zulfikar. Namun, saksi tersebut dipastikan mangkir dari jadwal pemeriksaan tanpa memberikan keterangan resmi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan pada 2 Juli 2026. Dari operasi penindakan itu, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Petugas turut menyita barang bukti uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai commitment fee proyek, serta 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berbagai ukuran dari mobil Syah Afandin.
KPK saat ini telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta yang juga tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kemudahan alokasi 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung sepanjang 2025. Syah Afandin diduga mematok tarif fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Perkim.
Dari total kesepakatan nilai fee sebesar Rp1,11 miliar, Yaqub telah membayarkan Rp800 juta secara bertahap. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa setoran Rp300 juta, yang kemudian dibayar Rp100 juta melalui perantara mantan anggota DPRD Sumut, Syahrial yang turut terjaring OTT. Selain dari sektor proyek, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari praktik jual beli jabatan camat, mutasi pegawai, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam.***