
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai instrumen utama dalam penertiban tata niaga ekspor nasional. Lembaga ini difungsikan untuk mengawasi pergerakan ekspor tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan besi baja fero (ferroalloy).
Penjelasan terkait kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam forum Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2026).
Sistem Pemantauan Tunggal
Dalam pidatonya, Prabowo mengklarifikasi bahwa kehadiran PT DSI bukan untuk memonopoli perdagangan komoditas. Perusahaan ini bertugas menyeimbangkan data pelaporan ekspor dengan kondisi nyata di lapangan agar tidak ada manipulasi muatan barang.
"Ini sebagai pintu tunggal processing ekspor komoditas milik Indonesia. Saya ulangi processing-nya, bukan bahwa satu PT yang akan menguasai komoditas dan mengekspor, tidak. Tapi sekarang kita bisa monitor berapa yang muat di atas kapal, berapa ton, berapa yang dilaporkan di atas kertas, berapa yang sampai ke tujuan ekspor," urainya di hadapan para anggota parlemen.
Amankan Devisa Belasan Miliar Dolar
Langkah pengetatan pemantauan ini langsung menunjukkan hasil terukur. Sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026, PT DSI telah mencatatkan lebih dari 6.000 transaksi ekspor yang terpantau secara ketat.
"Sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, hanya dengan tiga komoditas batu bara, kelapa sawit, dan besi baja fero dalam waktu 2 bulan 13 hari PT DSI sekarang sudah kelola DHE senilai US$14 miliar," bebernya.
Perluasan Jangkauan Pengawasan
Pemerintah memproyeksikan perluasan wilayah operasi PT DSI dalam waktu dekat. Pengawasan akan ditingkatkan hingga mencakup 50 pelabuhan utama yang berada di 25 provinsi di seluruh Indonesia, serta mencakup lebih banyak jenis komoditas ekspor.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi sumber daya alam negara dari praktik kecurangan oknum eksportir.
"Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang apalagi di luar negeri, dan meninggalkan rakyatnya sendiri hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini sesungguhnya bukan sikap negara yang pandai," pungkasnya.***