
TEMBILAHAN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Tirta Indragiri saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penyisiran ke semua pelanggan yang memiliki tunggakan diatas tiga bulan.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Indragiri, Ahmad Hafiz menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan untuk melakukan penertiban kepada para pelanggan itu sendiri.
“Sudah 3 minggu ini petugas di lapangan melakukan pemutusan, dimulai dari wilayah hulu. Jadi yang sudah menunggak selama 3 bulan terpaksa kami putuskan aliran airnya,” jelas Ahmad Hafiz kepada GoRiau.com, Senin (02/11/2026).
Bagi pelanggan yang ingin kembali menyambung, ia menjelaskan harus membayar dulu tunggakan.
“Kalau belum ada uang membayar langsung 3 bulan boleh dicicil, tinggal datang ke kantor dan beritahu petugas,” tambahnya.
Namun, pemasangan kembali dikatakannya hanya dalam jangka 1 bulan setelah pemutusan. Jika lebih dari 1 bulan, pelanggan harus kembali mendaftar dia dikenai biaya seperti pemasangan pertama.
Pemutusan kepada pelanggan yang menunggak diatas 3 bulan ini sendiri berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017.
“Ini juga biar tidak makin berat untuk pelanggan. Kalau dibiarkan 6-12 bulan, tagihannya numpuk jadi jutaan. PDAM menilai lebih baik putus di bulan ke-3, jadi beban pelanggan tidak makin besar,” tuturnya. ***