
JAKARTA - Pembuatan draf rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah rampung. Dokumen yang telah melalui proses kajian akademik ini kini memasuki tahap uji publik.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan perkembangan tersebut usai menggelar rapat internal. Pertemuan bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI itu diadakan di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Partisipasi Masyarakat
Muzani menyatakan draf tersebut pada dasarnya telah berstatus final di tingkat internal MPR. Proses penyusunannya memakan waktu yang cukup lama karena melibatkan analisis yang komprehensif.
"Sudah bersifat final, karena kami sudah melakukan kajian ini. Draf PPHN ini melalui sebuah kajian yang panjang," bebernya.
Guna mendapatkan pandangan yang lebih jernih, MPR RI mengundang seluruh elemen masyarakat untuk mengevaluasi draf tersebut. Saluran informasi telah disiapkan oleh pihak Sekretariat Jenderal MPR agar publik dapat membaca rancangan tersebut secara utuh.
"Kami menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR," sebutnya.
Landasan Filosofis Negara
Politikus asal Partai Gerindra itu menekankan urgensi PPHN sebagai panduan arah pembangunan nasional. Rancangan ini dibentuk agar kebijakan negara dapat berjalan selaras meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
"Tentu saja pandangan, masukan, dan pikiran-pikiran itu akan menjadi penyempurna bagi pokok-pokok haluan negara yang sekarang telah menjadi konsep dari kami," sambungnya.
PPHN dirancang sebagai konsep penyelenggaraan negara yang bersifat jangka panjang. Konsep ini diproyeksikan mampu melintasi batas periodisasi presiden, sehingga pembangunan tetap terarah.
Kajian Intensif MPR
Muzani memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk akan menjadi bahan evaluasi sebelum MPR meresmikan PPHN menjadi produk hukum yang mengikat. Saat ini, bentuk produk hukum yang akan digunakan masih dalam tahap pengkajian mendalam.
"Karena itu, ini diharapkan bisa mendekatkan antara penyelenggara negara dengan kebijakan-kebijakan negara. Saya kira itu," tuturnya.
Pembahasan di internal legislatif terus ditingkatkan untuk merampungkan seluruh aspek legalitas rancangan tersebut.
"Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," tegasnya.***