
PEKANBARU - Pengiriman sabu seberat 20 kilogram asal Malaysia yang digagalkan Tim Harimau Kampar, Ditnarkoba Polda Riau ternyata juga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020).
Dari pengembangan tiga kurir yang ditangkap bernama Hendra (50) meninggal dunia karena terkena tembakan, Syamsul Bahri (50), dan Simson Siahaan yang mengaku sebagai anggota Polri, mereka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana dengan kasus narkoba, dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang bernama Syahrudin Effendi alias Pak Com Itan (54).
"Tersangka Syahrudin Effendi, meninggal di lapas tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia berperan sebagai pengendali narkoba dari lapas Gobah. Dia mengendalikan memasukkan dari Bengkalis menuju ke Pekanbaru, dengan bekerjasama dengan Samsul dan Hendra," terang jendral bintang dua ini, didampingi didampingi Dirnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat ekspos di Mapolda Riau, Senin sore.
Sebelum meninggal, tersangka Syahrudin Effendi, muntah darah, karena penyakit yang selama ini dideritanya.
Kapolda menjelaskan, ini adalah kalinya ketiga para pelaku melakukan upaya menyeludupan narkoba dari Malaysia ke Pekanbaru.
"Awalnya sudah dua kali mencoba namun takut tertangkap, maka gagal. Ini adalah upaya ketiga dengan mengajak Simson Siahaan untuk mengawal," lanjutnya.
Kapolda menambahkan, jika biasanya sabu-sabu hanya dikemas dalam bungkus teh aksara Cina, kali ini mereka mengelabui dengan bungkus Milo.
"Ini cara mereka untuk menghindar dari upaya identifikasi kita saat menggagalkan penyeludupan. Kitaa akan lanjutkan upaya pengejaran ini untuk menemukan para pelaku dimana pun mereka bersembunyi," tutup Kapolda Riau.
Diberitakan sebelumnya, Tim Harimau Kampar dari Ditresnarkoba Polda Riau, menangkap 3 orang kurir narkoba seberat 20 kilogram di wilayah Kabupaten Bengkalis. Satu orang kurir ditembak mati.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Arifin Ahmad Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum melakukan penyergapan, Tim Harimau Kampar, mendapat informasi kalau akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar di wilayah Rupat ke Kota Dumai.
Kemudian Tim Harimau Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Pulau Rupat, kurang lebih selama 14 hari.
Hingga akhirnya pada hari Senin dini hari tadi, dengan diback-up Satresnarkoba Polres Dumai, Tim Harimau Kampar melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Avanza BM 1103 VV, yang dicurigai membawa sabu.
Selanjutnya ketika pengemudi mobil Avanza yang mengetahui kalau mereka telah dibuntuti, langsung tancap gas, sehingga terjadi aksi saling kejar antara petugas dan kurir narkoba.
Setibanya di Jalan Arifin Achmad Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah mobil Avanza karena menabrak mobil petugas yang mencoba menghentikan laju mobil para pelaku.
Akibatnya, pengemudi mobil Avanza bernama Hendra (50), terkena tembakan. Sesudah mobil dan pengemudi mobil, berhasil dilumpuhkan, petugas meringkus tersangka bernama Syamsul Bahri (50), yang berada disamping kursi pengemudi.
"Pelaku atas nama Hendra, yang mengemudikan mobil meninggal dunia saat diperjalanan menuju RSUD Dumai. Dan dari penggeledahan mobil, didapati barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, yang disimpan dalam dua karung goni, dibungkus dengan kemasan susu Milo," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy.
Lebih lanjut, Tim Harimau Kampar kembali melakukan pengembangan terhadap penangkapan itu, dan didapat informasi, kalau seorang yang mengawal, dan memastikan pengiriman barang haram itu aman dari incaran polisi, berada di Kabupaten Pelalawan.
"Tim bergerak ke Pelalawan dan langsung menangkap tersangka Simson Siahaan (50), yang mengaku-ngaku sebagai oknum polisi yang mengawal pengiriman narkoba itu," tutup Kapolda Riau. ***