
SELATPANJANG - Dari penangkapan 4 tersangka narkoba, Jumat (2/12/2016) malam, Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti menetapkan dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A dan Ve. Satu dari dua DPO itu berjenis kelamin perempuan.
Informasi ini terungkap ketika polisi mengekspos perkara terhadap penangkapan 4 tersangka narkoba Jumat malam itu, Rabu (6/12/2016).
Hadir saat ekspos, Waka Polres Kompol DR Wawan Setiawan MH, Kabag Ops Kompol Raden Edi S, dan Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, dan Kasi Humas Djoni.
Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Waka DR Wawan, 4 tersangka ditangkap dalam dua kasus berbeda. Dimana, dua tersangka pertama atas nama MI (19) warga Jalan Rintis dan Ma (20) warga Jalan Perumbi Gang Hidayah, Kelurahan Selatpanjang Timur, ditangkap pada hari Jumat (2/12/2016) pukul 21.00 WIB di Jalan H Sulaiman Desa Alahair Kecamatan Tebingtinggi.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, 2 Anak Ingusan di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Dari penangkapan ini, polisi berhasilmengamankan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 0,25 gram, 1 unit Hp, dan 1 unit sepeda motor BM 6817 OY.
Lalu, di hari yang sama, pukul 22.15 WIB, polisi kembali menangkap 2 tersangka narkotika jenis sabu di Jalan Alahair Gang Famili Desa Alahair Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya berinisial Ju (24) warga Jalan Diponegoro Gang Cempaka Kelurahan Selatpanjang Kota dan HS (29) warga Jalan Utama Borot Kelurahan Selatpanjang Timur.
Baca Juga: 2 Pemuda Selatpanjang Ditangkap Polisi saat Hendak Pakai Narkoba
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan BB berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 2 unit hp, 1 pcs plastik bening diduga untuk pembungkus sabu, 1 buah bong dan pirek.
MI dan Ma, merupakan remaja putus sekolah. Keduanya sebagai kurir sabu. Sementara Ju dan HS merupakan pengedar. Kerja terlarang itu sudah dilako HS selama lebih satu tahun dan Ju sekitar 2 tahun.
Ditambahkan Ali Azar, dugaan HS sebagai pengedar diperkuat dengan penemuan 1 pcs plastik bening pembungkus sabu. Sedangkan Ju, rupanya sudah lama menjadi TO polisi.
Meski ditangkap dalam kasus berbeda, rupanya MI dan Ma mengambil barang dari Ve (DPO). Ve ini merupakan mantan istri Ju. "Dulu saat bersama, pasutri (Ju dan Ve) juga sudah mengedarkan sabu," kata Ali Azar.
Selain itu Ju dan HS juga mengambil barang dari A (DPO kedua selain Ve, red). Namun, saat polisi mengejar keberadaan A, tidak berhasil ditemukan. Polisi hanya mendapatkan 2 buah bong yang terletak di belakang rumah A. Begitu juga dengan Ve, hingga berita ini dimuat belum berhasil ditangkap.
"A itu mantan resedivis, dengan kasus yang sama. Ve ini juga ambil barang dari A. Keduanya masuk DPO," beber Ali Azar. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini