
PEKANBARU – Hendra alias Hendra Ong, mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak, Pekanbaru, dijatuhi hukuman 7 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, SH, MH, menyatakan Hendra terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan," tegas hakim dalam persidangan, Kamis (5/2/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan Hendra membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani, SH, MH, dan Wulan Widari Indah, SH, MH, yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Menariknya, hukuman terhadap sang mantan manajer justru lebih ringan dibandingkan tiga anak buahnya yang disidangkan dalam berkas terpisah. Arif Rahman Hakim yang berperan sebagai kurir divonis 11 tahun penjara, sementara Gita Gusriza dan Miftahul Jannah masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun 9 bulan penjara.
Kasus ini terungkap saat Hendra memesan 1.000 butir ekstasi kepada Miftahul Jannah alias Yana, Rabu (7/5/2025). Pesanan tersebut berupa 500 butir merek TNT warna oranye dan 500 butir merek Granat warna merah muda. Hendra diketahui telah mentransfer uang muka sebesar Rp70 juta.
Namun, upaya peredaran di tempat hiburan malam tersebut digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Polisi menangkap Arif Rahman Hakim saat mengambil pesanan di sebuah pondok di Jalan Arwana. Pengembangan kasus kemudian menyeret Yana dan Gita, hingga akhirnya Hendra ditangkap di kediamannya, Rabu (16/7/2025) dini hari.
Meski melibatkan jaringan di tempat hiburan malam, vonis ini menjadi titik akhir proses hukum terhadap Hendra Ong di tingkat pertama. Penangkapan para pelaku ini menjadi pengingat keras atas dampak buruk peredaran gelap narkotika di pusat keramaian kota. ***