BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Pemerintah merasa kecolongan karena diduga hampir 1.000 hektar lahan yang berada di perbatasan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir dikuasai oleh PTPN IV Panai Jaya, Sumatera Utara. 

Langkah antisipasi agar pencaplokan tidak meluas, bagian tata pemerintah setdakab Rohil bekerjasa ma dengan DPRD Rohil komisi B melakukan hearing untuk melacak areal tersebut menggunakan satelit BIG ( Badan Informasi Geospasial ).

"Langkah alternatif adalah menemukan peta pada tahun 1984. Kemudian kita akan coba melacaknya dengan bantuan BIG. Karena menurut peta serta SK Mendagri, persoalan patok 185.5 tidak ada pada masing-masing pihak," kata Kabag Tapem, Ahmad Arslan.

Pada prinsipnya, Kata Arslan, pemerintah tetap bertahan dengan mengacu peta tahun 1984. Dia juga meminta kerjasama guna mencari dimana letak peta tahun 1984. Sementara itu, Ketua Komisi B bagian Pemerintahan, Abu Khoiri menyebutkan, seandainya Pemerintah menggunakan rekontruksi tahun 2005, maka lebih kurang 1000 hektar lahan Rohil akan tercaplok secara otomatis.

Untuk itu, DPRD tetap berkomitmen untuk bertahan pada peta tahun 1984. “Kita akan terus mencari dan menunggu hasil didapatnya peta tahun 1984 ini dan tidak bisa memakai rekontruksi tahun 2005,’’ ujar Abu Khoiri. Politisi PKB ini akan berupaya untuk mencari peta tahun 1984 yang berkemungkinan besar berada di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). “Kita kan cari ke Mendagrinya dulu, barang kali masih ada,’’ tuturnya. (amr)