
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Berdasarkan riwayat kepemilikan, tanah seluas 1131,25 hektar yang berada di RT/RW 03/02 Dusun Balam Utara Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako yang merupakan milik kelompok tani Putra Bakti sesuai amanat yang diberikan oleh 11 tokoh masyarakat yang bermukim di desa itu, namun, anehnya timbul persoalan baru, ternyata lahan tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengurus kelompok tani.
''Kita sudah telusuri dengan bukti-bukti yang kita kumpulkan. Ada keterlibatan oknum penghulu dengan melibatkan Fa sebagai mediator kepada pembeli. Tanpa kami sadari, tanah milik 200 kepala keluarga itu sudah dijual kepada orang lain,'' kata pengurus Kelompok Tani, Putra Bakti, Khalid Umra kepada GoRiau.com, Minggu (14/6/2015).
Pihak pembeli yang dimaksud Khalid, adalah Pesantren An-Nadwa Islamic Centre Binjai, Medan, Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 412 hektar. Sisanya kepada orang lain. Karena merasa teraniaya atas ulah oknum kepenghuluan tersebut, Khalid dan rekannya mengadu kepada Komisi A DPRD Rokan Hilir. Pertemuan demi pertemuan sudah mereka lakukan dengan DPRD, namun sayangnya tidak membuahkan hasil. Malah, anggota DPRD Rohil sudah menemui pihak yayasan dan pulang dengan tangan hampa.
Perumahan pekerja perkebunan sawit di Bangko Bakti.Tidak berhenti sampai disitu, Khalid Umra juga melaporkan kasus itu kepada Inspektorat Rokan Hilir. Pihak Inspektorat hanya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor camat Bangko Pusako dan meminta kronologis kejadian tentang status tanah itu kepada Khalid Umra.
''Waktu itu, saya sendiri yang di BAP. Pihak dari yayasan sendiri tidak datang,'' kata Khalid.
Selanjutnya, proses kasus itu sempat terhenti. Menurut keterangan Khalid, karena alasan menghadapi pemilihan gubernur. ''Inspektorat bilang kasus ini dipending karena menghadapi pilgubri," kata Khalid yang merekontruksi ulang percakapan antara pegawai Inspektorat dengan dirinya.
Lahan perkebunan sawit yang siap panen.Sementara itu, Tamauli Ginting membantah mengatakan bahwa lahan itu milik pesantren An Nadwa. "Seluruh lahan ini adalah milik karyawan dan staf PT Asam Jawa yang sudah pensiun maupun yang masih bekerja," kata Tamauli kepada GoRiau.com, usai memberikan santunan kepada anak Yatim di kepenghuluan Bangko Bakti, Minggu (14/5/2015) yang tidak dihadiri oleh Camat dan Penghulu Bangko Pusako walaupun mereka sudah diundang.
Dia mencoba meluruskan bahwa lahan itu bukan milik Pesantren An Nadwa dan sudah disampaikan melalui perwakilannya di Bangko Bakti, Fauzan. Tamauli juga sudah mendengar anggota komisi 1 DPRD Rohil, H. Bachid Majid ketika itu sangat emosi mencabut plank di lokasi perkebunan tersebut.
Pria asal Tembung, Medan, Sumatera Utara ini juga menolak jika ada warga mengatakan bahwa lahan yang ditanami sawit seluas 450 hektar itu disebut kebun sawit. Namun lebih tepatnya adalah perladangan. Dia menyebutkan, kantor pusat mereka berada di Medan. (amr)