SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kapolres Kepulauan Meranti belum bisa menerapkan aturan baru yang membolehkan Polwan beragama islam untuk menggunakan jilbab. Pasalnya Mapolres Meranti masih menunggu aturan itu dikirim dari Polda Riau.


"Pada dasarnya kita mendukung apapun aturannya. Namun, sampai saat ini kita belum menerima surat dari Polda. Itukan baru dari Mabes Polri, nanti aturan itu diteruskan ke Polda, dan dari Polda baru dikirim ke kita. Baru bisa kita terapkan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kamis (26/3/2015).
Sekdar informasi, Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Badrodin Haiti mengeksekusi aturan penggunaan jilbab bagi Polwan yang beragama islam. Ini tertuang dalam keputusan kapolri nomor: Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan SkepKapolri No.POI:Skep/702/IX/2005
Sebelumnya Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh.
Di Mapolres Meranti sendiri, hingga saat ini sudah ada sekitar 18 orang Polwan, dengan penambahan 15 orang Polwan beberapa waktu lalu.(zal)