PEKANBARU - Aksi puluhan anggota ormas yang menyegel paksa SPBU di Tenayan Raya Pekanbaru akhirnya berbuntut panjang. Pihak pengelola SPBU tersebut, yakni PT Karya Mandiri Sejahtera, secara resmi telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PT. Karya Mandiri Sejahtera, Rudi Sinaga kepada GoNews.co melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (13/7/2019) malam. "Kita sudah laporkan ke Polresta Pekanbaru," ujarnya.

Laporan tersebut kata Rudi Sinaga, adalah bentuk sikap terkait dengan kejadian yang Ia anggap telah merugikan kliennya, dalam hal ini PT. Karya Mandiri Sejahtera, pada Kamis tanggal 11 Juli 2019, sekitar pukul 15.20 WIB di SPBU Jalan Gunung Salak/Pesantren, Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Akibat kejadian itu, PT. Karya Mandiri Sejahtera mengalami Kerugian baik materil maupun inmateril dan banyak karyawan juga yang berada di dalam Lingkungan SPBU yang masih pada jam kerja jadi terhenti karena merasa tertekan dan takut atas kejadian ini," tukasnya.

"Tindakan mereka telah kami tindak lanjuti dengan upaya hukum sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Laporan kami sudah diterima oleh Pihak Kepolisian dan akan ditindak lanjuti beserta barang bukti dilapangan yang telah kami Kumpulkan," timpalnya.

Dengan demikian kata Dia, pihaknya saat ini masih menungu dan akan mengawal perkembangan aduan tersebut.

Rudi Sinaga menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan ormas tersebut. Seharusnya kata Dia, jika ada pihak-pihak yang merasa ada konflik, tidak harus sepihak melakukan tindakan tindakan represiv yang bisa merugikan materil dan inmateril di SPBU yang diekola dr. Irvan Herman itu.

"Apalagi SPBU ini merupakan Object Vital yang didalam nya terdapat aset negara yakni BBM bersubsidi dan LPG 3 Kg bersubsidi yang akan disalurkan ke Masyarakat. Kami juga berharap, kedepannya tidak ada kejadian serupa," paparnya.

Sambil menunggu pengembangan aduannya ke pihak kepolisian, pihaknya juga berharap Polisi segera mengembangkan perkara ini untuk mencari para pelaku. "Saat ini kami sudah siap dengan beberapa barang bukti dan keterangan-keterangan saksi di TKP. Adapun bukti tersebut berupa foto dan video dari CCTV SPBU serta barang barang bukti yang terkumpul dilapangan. Alat bukti lainnya yakni kayu dan kawat berduri yang sudah kami kumpulkan dan akan kami serahkan ke pihak Kepolisian," tandasnya.

Untuk diketahui, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019, sekitar pukul 15.20 WIB di SPBU Jalan Gunung Salak/Pesantren, Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ada sekelompok orang yang kurang lebih lebih berjumlah 40 orang terdiri dari 20 Orang berpakaian security dan sekitar 20 orang berpakaian biasa mencoba menduduki lahan dari PT. Karya Mandiri Sejahtera.

Lahan tersebut sudah dibangun satu SPBU milik PT. Karya Mandiri Sejahtera bersama dengan Pertamina yang didalamnya terdapat BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg bersubsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat.

Sekelompok orang tersebut melakukan tindakan-tindakan yang sangat tidak elok, dan represiv, dengan berupaya melakukan penutupan dan penyegelan sepihak dilokasi SPBU.

Sekelompok orang yang ditengarai dari salah satu ormas tersebut, melakukan penyegelan paksa dengan cara menggunakan kayu gelonggong bulat kurang lebih 15 batang dan Kawat Berduri sebanyak 3 Gulung yang di lintangkan di pintu masuk dan pintu Keluar SPBU yang mengakibatkan berhentinya operasional SPBU tersebut.***