JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Maruf Cahyono (MC). Ia terjerat dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR yang nilainya mencapai Rp17 miliar.

Maruf keluar menggunakan rompi oranye tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam lebih. Dengan tangan terpasang borgol besi, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"Sudah dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," jelas Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (9/7/2026).

Rangkaian Penyelidikan Kasus

Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu. Untuk merinci konstruksi perkara ini, KPK akan segera melakukan konferensi pers terkait penahanan tersebut.

Berikut adalah urutan proses hukum terhadap tersangka:

  1. Penyidikan Baru: Diumumkan KPK secara resmi, Jumat (20/6/2025).
  2. Penetapan Tersangka: KPK mengumumkan identitas Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (3/7/2025).
  3. Pemeriksaan Saksi: Tersangka sempat diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi, Kamis (25/6/2026).
  4. Pemeriksaan Tersangka dan Penahanan: Berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (9/7/2026).***