
RENGAT,GORIAU.COM - Pasca pensiunnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, H Raja Erisman, saat ini jabatan Sekda Inhu itu masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Sebab, untuk penetapan pejabat definitif Pemkab Inhu masih menunggu kejelasan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk menetapkan Sekda definitif, kita masih menunggu kejelasan tentang pemberlakuan aturan ASN. Namun demikian, kita telah membentuk Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang diketuai Kepala Bappeda, H Junaidi Rachmat", ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu, Wardiati, Rabu (18/3/2015).
Disebutkan Wardiati, terkait pengisian jabatan Sekda Inhu definitif tersebut, pihaknya mengaku akan menunggu hasil konsultasi Panselda dengan ‎BKN. Pasalnya, walau undang-undang nomor 5/2014 tentang ASN sudah diberlakukan, namun hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya.
"Tidak hanya pengisian jabatan Sekda Inhu, undang-undang nomor 5/2014 tentang ASN tersebut juga mengatur tentang pengisian jabatan yang lowong seperti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)‎ dan Kepala Kantor Keluarga Berencana (KB) serta Kepala Inspektorat Inhu", sebutnya.
Sebagaimana diketahui, dengan penerapan UU No 5/2014 tentang ASN, maka pintu terbuka lebar terhadap PNS lain yang memenuhi syarat untuk menduduki kursi puncak karir PNS tersebut. Seleksi calon Sekda definitif dengan menggunakan sistim lelang jabatan ini, tentu bisa lebih baik dan lebih berkualitas.(jef)