JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang akan mengeluarkan kebijakan melarang penjualan minuman keras atau Miras di minimarket. Kebijakan tersebut, sejalan dengan instruksi Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun kata dia, kebijakan itu tak akan maksimal tanpa adanya partisipasi dari masyarakat.

''Masyarakat harus ikut berpartisipasi. Harus ikut aktif. Bila misalnya menemui masih adanya minimarket yang menjual miras, segera laporkan ke aparat terkait," kata Fahira Idris, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut, di Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Karena itu ia minta, pihak Pemkab Indragiri Hulu mensosialisasikan peraturan larangan penjualan miras dengan maksimal kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga harus menyadarkan masyarakat tentang bahanya miras bagi generasi muda. Karena tanpa peran serta dan kesadaran masyarakat, aturan hanya akan tinggal aturan. Masyarakat harus didorong untuk pro aktif. Sebab mengandalkan aparat pemerintah juga tak cukup.

''Harus ada sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat," kata dia.

Fahira juga mewakili Genam, meminta Gubernur Provinsi Riau, untuk mendorong seluruh kabupaten dan kota di Riau, membuat aturan pelarangan penjualan miras di minimarket, seperti yang dilakukan Pemkab Indragiri Hulu. Gubernur harus ikut serta memerangi bahaya miras. Karena sebagai seorang pemimpin, ia bertanggungjawab terhadap generasi muda di daerahnya. Bila generasi muda di daerahnya rusak, karena miras, artinya dia bisa dikatakan gagal sebagai seorang pemimpin.

''Saya berharap seluruh pemerintahan daerah di Provinsi Riau, mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan miras di minimarket seperti yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Indragiri Hulu," kata anak mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris tersebut. (gus)