RENGAT, GORIAU.COM - Adanya kelebihan pengambilan lahan dari hak guna usaha yang dilakukan oleh PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) berdampak jauh. Disinyalir, karena data yang tidak akurat, juga terjadi kekurangan pembayaran pajak, terjadi pajak ganda, dan bisa juga berdampak pada perhitungan pajak yang lebih dari yang sebenarnya.
Anggota komisi A DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2013) dikantornya meminta pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap PT TPP, pasalnya menurut hasil ukur ulang pengukurah luas areal milik perusahaan itu terdapat kelebihan luas areal. Itu berarti selama ini PT.TPP telah melakukan pembohongan publik, dan membayar pajak tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Sementara itu anggota Komisi A dan juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ivan Rivky, SH mengatakan dugaan kelebihan lahan tersebut bisa dijadikan referensi pemerintah untuk melakukan law enforcedmen (penindakan hukum). Dengan demikian, berarti selama ini PT TPP diduga telah melakukan manipulasi/penggelapan pajak, untuk itu Pemkab Inhu tidak perlu ragu- ragu dalam menindak tegas perusahaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab kata Ivan, dugaan manipulasi/penggelapan pajak itu sudah dilakukan oleh perusahaan sejak puluhan tahun yang lalu, yakni sejak tahun 1996 hingga saat ini. Jika dikalkulasikan jumlah yang diduga telah mereka gelapkan, sangat fantastis dalam angka nominal yang berkisar miliaran rupiah.
Disisi lain, Hafizon Ramadhan,SH saat dimintai tanggapannya mengatakan, Pemkab Inhu jangan mencla-mencle dalam hal ini, jika bukti dan data akurat, maka penindakan hukum harus ditegakkan, karena ini dinilai sudah merugikan negara dalam hal ini Pemkab Inhu dalam sektor pajak daerah. (aun)