BENGKALIS, GORIAU.COM - Mahdar, mantan Kepala Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (24/1) sore, dalam perkara menerbitkan 52 buah Surat Keterangan Tanah (SKT).

Ia dijerat dengan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 56 KUHPidana.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Louis Simanjuntak itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dengan menghadirkan Ketua RW, Herman, Kepala Dusun, Jamaluddin, Suratmi istri dari Priswanto selaku pemilik lahan dan para pembali.

Para saksi yang dihadirkan JPU, Wisnu dari Kejaksaan Negeri Bengkalis itu, tidak ditahan. Mereka hanya dijadikan saksi dalam perkara ini oleh penyidik kepolisian.Mengetahui status ini, majelis hakim mempertanyakan kepada JPU mengapa para saksi ini tidak ditahan dihadirkan sebagai terdakwa.

"Mereka para saksi ini tanda tangan, tapi kok di luar, seharusnya ditahan. Sebab, di depan hukum smuanya sama," kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Sarah Louis Simanjuntak.

Berdasarkan keterangan Herman, Priswanto mantan Ketua RT setempat (DPO) 2000 lalu mengklaim memiliki lahan seluas 50 hektar (ha) dari hasil tebang tebas. Pada tahun 2010, Priswanto menjual lahan seluas 50 ha miliknya dan ditambah 54 ha lahan warga lainya seingga total luas lahan yang dijual 104 ha. Lahan itu kemudian dijual kepada Suhartono warga Dumai dengan harga Rp7 juta per hektar.

Sebagai Ketua RT, Priswanto kemudian membuat surat tebang tebas atas namanya sendiri atas lahan selua 50 ha tersebut. Kemudian ia juga meminta tanda tangan istrinya Suratmi sebagai saksi. Surat itu kemudian diajukan kepada Herman sebagai Ketua RW. Herman kemudian mengajukan surat itu ke Kepala Dusun, Jamaluddin.

Surat tebang tebas itu kemudian diajukan kepada kepala Desa Tanjung Leban yang saat itu dijabat, Mahdar. Mahdar kemudian menerbitkan SKT sebanyak 52 buah untuk lahan seluas 104 tersebut.SKT itu kemudian ditandatangani Mahdar selaku Kades, Kadus Jamaluddin, Herman selaku Ketua RW, Priswanto dan Suratmi.Setelah 52 SKT dimiliki, lahan seluas 104 itu kemudian dijual kepada Suhartono. Belakangan diketahui ternyata lahan tersebut adalah kawasan hutan dan tidak bisa diperjual belikan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.jfk