PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi denda atau kerja sosial. Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan sanksi ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020 disahkan.

Terkait kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkannya dengan monitoring dan evaluasi secara serius di lapangan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat mau mematuhi aturan sehingga penularan virus Corona dapat ditekan.

"Perlu keseriusan dalam implementasi, monitoring maupun evaluasi yang harus dilakukan oleh pejabat terkait di Kota Pekanbaru. Masyarakat juga diharapkan mau secara bersama mematuhi aturan ini, sebab penyebaran pasien positif Covid-19 di Kota Pekanbaru hari ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, Khairul meminta agar Pemko Pekanbaru juga menggiatkan sosialisasi Penerapan Hidup Baru (PHB) kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara masyarakat dan pemerintah sehingga dapat lebih bersinergi menghentikan kasus Covid-19 tersebut.

"Sosialisasi bahwa new normal (PHB, red) adalah kita hidup bekerja dan beraktivitas seperti biasa, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pun, baik di kantor pemerintahan, fasilitas umum cafe dan sebagainya, wajib memperhatikan protokol kesehatan," terangnya.

"Pejabat terkait juga yang jika biasanya bekerja seperti joging, di situasi seperti ini harus sprint (lari cepat, red) bekerja keras bagaimana pandemi Covid-19 di Pekanbaru bisa ditekan hingga berakhir," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020. Menurut Walikota Pekanbaru Firdaus, saat ini tinggal bagaimana penerapan sanksi tersebut dilapangan oleh tim penegak peraturan.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (3/8/2020).

Firdaus menjelaskan, sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat berupa denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Sanksi tersebut juga sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

"Sebenarnya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama dibidang sektor ekonomi, hanya tetap disiplin protokol kesehatan," tegasnya.

"Denda masuk ke kas daerah," pungkasnya.***