
PEKANBARU - Upaya hukum lanjutan yang ditempuh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pascavonis dua tahun penjara kini berada di ujung tanduk. Hingga batas waktu penyerahan terlewati, pihak terdakwa belum juga menyodorkan berkas memori banding secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Padahal, Abdul Wahid menjadi satu-satunya terdakwa yang secara terbuka menyatakan langkah banding sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang akhir Juli lalu.
Status Pengajuan Masih Tercatat
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan bahwa administrasi pengadilan belum menerima salinan fisik maupun surat pencabutan dari kubu terdakwa. Saat ini, instansi peradilan tersebut masih berpatokan pada pernyataan lisan yang disampaikan tim kuasa hukum.
"Setelah kami melakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, yaitu mengajukan banding, dan itu sudah kami catat," papar Jonson, Rabu (12/8/2026).
KPK Rampungkan Berkas Perkara
Tersendatnya langkah pihak terdakwa berbanding terbalik dengan manuver Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini telah menyelesaikan dan melimpahkan dokumen memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dokumen untuk ketiga terdakwa dalam perkara ini sudah diserahkan secara utuh guna keperluan pemeriksaan di tingkat selanjutnya.
"Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan," urainya.
Ancaman Gugur Berdasarkan Aturan Baru
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pihak KPK juga belum menerima pemberitahuan atau tembusan memori banding dari pihak Abdul Wahid. Keterlambatan penyerahan dokumen dari pihak pemohon ini bukan tanpa konsekuensi hukum.
Berdasarkan regulasi peradilan yang berlaku, perlawanan hukum yang diajukan seorang terdakwa bisa dibatalkan secara otomatis jika mengabaikan batas waktu kelengkapan administrasi.
"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari pemohon Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak pemohon mengajukan banding, namun pemohon tidak menyerahkan memori banding," tegas Budi. ***