DUMAI, GORIAU.COM - Saat tengah menikmati suasana santai dirumah, Juliandi alias Amat diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai Sabtu (21/9/13) kemarin.

Seorang yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut terjerat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Tersangka yang bermukim di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Wicaksono, kepada Goriau.com Minggu (22/9/13) mengatakan, tersangka bernama Juliadi alias Amat merupakan DPO yang sudah lama diincar Polres Dumai dan akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (21/9) sekitar pukul 01.00 dini hari di kediamannya."Kita telah menahan tersangka yang sudah lama menjadi DPO kita bernama Juliadi beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian," katanya.Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti satu unit sepeda motor tersebut berjenis Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BM 2768 RZ."Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor dengan nomor laporan polisi, LP/383/IX/2013/Res DMI pada tanggal 18 September 2013 lalu." kata Bayu.Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.(egy)