PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua gadis kakak beradik bernama Ririn Sasmita dan Eka Aprianti mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Selasa (10/9/2013) melaporkan tindak penganiayaan yang dialami mereka. Keduanya mengaku dianiayai oleh seorang ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga anggota Polsek Payung Sekaki.
Ririn mengatakan, kejadian itu bermula ketika keduanya hendak melaporkan keberadaannya berdomisili di tempat tersebut kepada ketua RT.
''Kami tinggal di Jalan Tamtama Gang Idul Adha, Payung Sekaki. Kami berdua mau melaporkan keberadaan kami ke rumah RT yang polisi itu,'' ujar Ririn.
Ririn mengaku, di rumah ketua RT itu mereka berdua ditampar, dipukul dan ditendang di bagian muka, dada, kaki pinggang perut. Ketua RT itu marah karena sebagai warga baru kedua wanita ini terlambat datang melapor.
''Kami ditampar dan dianiaya sama pak Bustarizal (polisi), karena kami bilang ke bapak itu, biasanya tidak ada lapor melapor ke RT. Kejadiannya pukul 17.30 WIB,'' ujar Riri yang diikuti anggukan adiknya Eka.
Informasi di kepolisian mengatakan, ketua RT yang sekaligus anggota Polsek Payung Sekaki itu bernama Aiptu Bustarijal.
Salah seorang provost di Polresta Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya akan menindak anggota polisi itu sesuai disiplin di kepolisian. ''Kami akan tangani kasus ini sesuai prosedur,'' ujar provost itu.
Kedua gadis itu tadi malam menjalani pemeriksaan di SPKT Polresta Pekanbaru. Mereka mulai melapor sejak jam 21.20 WIB ke Jatanras Polresta Pekanbaru, lalu oleh pihak jatanras, kedua gadis itu disuruh melapor ke SPKT, dan provost yang mengetahui peritiwa itu langsung memantau dan mendampingi laporan kedua gadis itu. (mdk)