
JAKARTA – Sebuah tragedi keluarga mengguncang warga Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Seorang anak berusia 12 tahun, berinisial A, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, diduga menghilangkan nyawa ibunya sendiri, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini diungkap Polrestabes Medan setelah penyelidikan mendalam terhadap kondisi psikologis dan lingkungan keluarga korban. Polisi menyebut peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu akumulasi tekanan emosional yang dialami anak dalam rumah tangga.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan A menyimpan rasa sakit hati yang sudah berlangsung cukup lama. Selain melihat kakaknya kerap menerima perlakuan keras, A juga mengaku sering dimarahi dan dicubit.
“Kakak sering dimarahi, dimaki, dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Kemudian adik sering dimarahi dan dicubit,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Tekanan itu memuncak pada 28 November 2025. Saat itu, sang ibu menghapus gim daring yang biasa dimainkan A. Peristiwa tersebut disebut menjadi pemicu emosional yang kuat bagi anak tersebut.
“Kemudian korban sakit hati karena gim onlinenya dihapus,” jelasnya.
Polisi juga menemukan adanya pengaruh dari tontonan yang dikonsumsi anak. A diketahui kerap menonton konten bertema misteri dan kekerasan, baik dari gim maupun serial animasi.
“Korban melihat gim murder mystery yang di dalamnya ada adegan saling membunuh menggunakan pisau. Itu yang kemudian membentuk obsesinya,” paparnya.
Selain gim, A juga menonton serial anime Detektif Conan, khususnya pada episode yang menampilkan adegan pembunuhan dengan senjata tajam. Hal tersebut, menurut penyidik, ikut memengaruhi cara berpikir anak dalam meluapkan emosinya.
“Menonton serial anime Detektif Conan pada adegan pembunuhan menggunakan pisau,” tambahnya.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Polisi menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak dan pendampingan psikologis, mengingat usia pelaku yang masih sangat belia. ***