
JAKARTA – Tingginya harapan publik agar kasus dugaan korupsi izin kuasa dan usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara berlanjut, akhirnya berhadapan dengan realitas hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak dapat meneruskan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan lembaganya memahami besarnya perhatian dan ekspektasi masyarakat terhadap penanganan korupsi di sektor sumber daya alam.
“KPK memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan, terutama karena dampak masif yang ditimbulkan. Tidak hanya besarnya kerugian keuangan negara, namun juga berpotensi mengakibatkan kerusakan pada kelestarian lingkungan,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Namun demikian, Budi menegaskan setiap proses penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan disebut tidak dapat menghitung besaran kerugian keuangan negara, sehingga unsur pembuktian dinilai tidak terpenuhi.
Kondisi tersebut membuat KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus IUP nikel Konawe Utara. “KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” tambahnya.
Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi saat Aswad menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati 2011–2016. KPK menduga adanya penerimaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan, serta potensi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari produksi nikel yang diduga ilegal.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara, Kamis (18/11/2021).
Rencana penahanan terhadap Aswad yang dijadwalkan 14 September 2023 tidak terlaksana karena kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya, Senin (26/12/2025), KPK resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan bahwa sejak 2017 kasus ini telah memiliki bukti cukup untuk dugaan suap, sementara penghitungan kerugian negara saat itu masih berlangsung di BPK RI. ***