PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan penurunan volume timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 30 persen. Strategi ini digesa melalui kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN untuk memilah limbah rumah tangga sejak dari sumbernya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintah untuk mengurangi beban TPA yang terus meningkat. Penjelasan ini disampaikan usai dirinya menghadiri rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, Senin (6/4/2026).

"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Caranya melalui pemilahan sampah dari sumbernya," ujar Markarius.

Sistem pengelolaan limbah dalam aturan ini memisahkan material organik dan anorganik. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis diarahkan menuju bank sampah atau waste station untuk didaur ulang. Sementara itu, sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos di tingkat rumah tangga masing-masing pegawai.

Guna menyukseskan target reduksi ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan mengintensifkan program edukasi di tengah masyarakat luas. Pelatihan pengelolaan limbah ini akan menyentuh berbagai lapisan warga, mulai dari kelompok ibu-ibu PKK, kader posyandu, hingga organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

"Ini dilakukan secara bertahap. DLHK akan memberikan sosialisasi dan pelatihan secara berkala agar masyarakat mampu mengelola sampah secara mandiri," urainya.

Instruksi pemilahan limbah bagi aparatur daerah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City. Aturan yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menuntut ASN untuk berperan sebagai motor penggerak kebersihan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pelaksanaan kewajiban ini dipastikan bukan sekadar imbauan karena diintegrasikan langsung dengan penilaian kinerja pegawai. Proses pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kepala perangkat daerah hingga camat, yang wajib menyetorkan laporan evaluasi secara rutin setiap bulan. ***