SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ketua Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Abdul Rasyid menegaskan seluruh hasil seleksi tahap II tidak bisa dipublikasikan secara rinci. Namun, pengumuman tersebut hanya berisi nama-nama calon yang dinyatakan lulus.

"Pengumuman tersebut sudah diatur undang-undang," bebernya saat dijumpai GoRiau.com di Sekretariat Timsel KPU Siak, Rabu (15/1/2014). Mengenai dimana letak kekurangan dan kelemahan tujuh calon yang gugur, lanjut Rasyid bukan data yang harus dipublikasikan.

"Dan saat ini, kita juga tidak akan memberikan data tersebut ke person calon yang gugur. Tapi, kami berencana memberikannya setelah tahapan ini selesai," jelas Rasyid.

Rasyid juga menjelaskan, keputusan menggugurkan tujuh calon tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Dimana, dalam rekomendasi hasil tes yang disampaikan pihak ketiga, secara umum ketujuh orang ini bermasalah. Pihak ketiga yang dimaksud Rasyid yakni Dokter RSUD Siak, pihak RSJ Tampan dan RS Banyangkhara Pekanbaru.

"Sebelum memutuskan, kami minta pihak ketiga untuk menjelaskan satu persatu tentang kondisi calon. Mereka persentasi disini," jelas Rasyid.

"Secara umum, mereka kena," tegas Rasyid yang enggan untuk menyebutkan secara detil siapa yang dinyatakan dokter tidak sehat, siapa yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau siapa yang mengidap narkoba.

Rasyid membantah tudingan dari beberapa calon yang menilai adanya permainan antar Timsel dan beberapa calon. "Ditelpon pun kami tidak pernah oleh calon," katanya.

Segala sesuatu menurut Rasyid sudah sesuai dengan aturan. Dimana, mengenai rekrutmen calon Komisioner KPU sudah diatur PKPU Nomor 2 tahun 2013. Tapi sayang, Rasyid tidak mampu menunjukkan PKPU tersebut. "Ada tadi saya print PKPU tersebut, tapi mana ya," ujarnya sambil mencari berkas tersebut.

Terkait permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Agus Salim, Rasyid menjelaskan, saat verifikasi pihaknya tidak menemukan alamat ganda. Sebab, KTP yang dilampirkan Agus Salim merupakan KTP Siak. Hal itu dibuktikan dengan legalisir dari Disdukcapil Siak. "Kami sudah cek kesana, dan itu benar. Sesuai antara nomor legis di KTP dan disana," terang Rasyid.

Sementara itu, Syafrizal Sani yang dituding Joko sebagai pengurus Parpol, diakui oleh Rasyid pihaknya belum mengetahui. Sebab, saat verifikasi tahap pertama, sudah ada pernyataan dari Syafrizal Sani yang menerangkan dirinya tidak terlibat Parpol. "Kalau memang benar, inilah (masa sanggah) waktu yang pas buat Timsel untuk mencari kebenarannya," kata Rasyid.

"Besok kami akan lakukan konfrontasi kepada calon-calon yang mendapat tanggapan dari masyarakat," kata Rasyid.(san)