
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) di Rokan Hulu, Riau ini. Meski ketaatan terhadap pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup merupakan salah satu isu penting dalam persoalan dunia, namun tidak semuanya mematuhi dan memahaminya.
Seperti yang terjadi di PKS PT Hutahean Teluksono, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau. Meski belum mampu memenuhi 16 standar pengelolaan lingkungan, perusahaan ini tetap saja beroperasi. Padahal sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rokan Hulu, sudah mengirimkan surat teguran agar perusahaan PKS tersebut ditutup sementara sampai standar pengelolaan lingkungan terpenuhi.
Karena itu, Pemkab Rohul, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul untuk ketiga kalinya mengirimkan ancamakan akan menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada manajemen PKS PT Hutahaean Teluksono, Kecamatan Bonai Darussalam. Sanksi ketiga ini, izin lingkungan perusahaan terancam dicabut.
Kepala BLH Rohul Joeni Syafri S.Sos,MT, melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan Selamat ST,MT, Rabu (15/1/2014) mengatakan sanksi administratif ketiga diberikan karena PT Hutahaean karena dinilai tidak mengindahkan sanksi kedua yang dikirim BLH Rohul pada November 2013 lalu. Sanksi kedua itu meminta perusahaan menghentikan operasional selama tiga bulan.
Hasil pantauan petugas, ternyata, penghentian operasional selama tiga bulan itu tidak dindahkan. PKS perusahaan ini masih tetap beroperasi. ''Selain masih beroperasi dalam kurun waktu tersebut, PKS PT Hutahaean Kebun Teluksono juga tidak berusaha memenuhi 16 item standar pengelolaan lingkungan sesuai UU LIngkungan Hidup,'' kata Selamat.
Menurut Selamat, batas waktu 90 hari, diberikan BLH Rohul sejak November 2013 lalu tidak diindahkan manajemen. Tapi sampai 31 Desember lalu, perusahaan masih beroperasi. ''Kami masih melihat banyak buah masuk di loading ram atau tempat rebusan sawit,'' jelasnya. (srt)