DURI, GORIAU.COM - Disiplin merupakan cermin budaya bangsa yang bermartabat. Dengan menciptakan tertib berlalu lintas dan mematuhi segala aturannya, hindari pelanggaran sekecil apapun karena itu awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Himbauan tertib lalu lintas yang dikeluarkan Sat Lantas Polres Bengkalis, sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009. Dimana sudah jelas diatur dalam pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,-.

Pengemudi sepeda motor dan penumpang wajib memakai helm pengaman (standar SNI), jika tidak sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 8, akan dikenakan denda maksimal Rp250.000,-.

Pengemudi sepeda motor (roda dua, red) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari, jika tidak sesuai pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2, akan dikenakan denda maksimal Rp.100.000,-.

Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, seperti menggunakan handphone, dikenakan pasal 283 jo pasal 106 ayat 1, dengan denda maksimal Rp.750.000,-.

Pengemudi roda empat dan penumpang diwajibkan mengenakan sabuk keselamatan, sesuai pasal 289 jo pasal 106 ayat 6, dengan denda maksimal Rp.250.000,-.

"Menindak bukan tujuan utama Polisi Lalu Lintas (Polantas). Kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas adalah perbuatan yang mulia untuk sesama. Dengan menciptakan Kamseltibcar Lantas untuk semua, agar kita selamat sampai tujuan," kata Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar kepada GoRiau.com, Minggu (6/9/2015).(ric)