KAMPAR – Seorang pemuda berinisial VD (18) warga Siberuang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh ayah pacarnya atas pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Pelaku menjalankan aksinya di dapur rumah korban di Perumahan Kebun Kemitraan, Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Korban adalah EN (16) yang masih duduk di bangku SMP, sedangkan ayah korban RE (46) warga Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Tidak terima anaknya dicabuli, ayah korban melaporkan pelaku ke Polsek XIII Koto Kampar.

Awal mula kejadian ini berawal ketika itu ayah korban (pelapor) piket di Pos Security tempat kerjanya mendapat pesan singkat whatsapp berupa 2 buah foto dari Mardalena yang berisikan anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.

Kemudian ayah pun kaget dan langsung pulang menuju ke rumahnya, lalu sampai di rumah ayah korban pelapor mengintip dari luar rumah yaitu bagian dapur, dan ia langsung melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dalam kondisi saling berhadapan.

Namun saat itu, korban seolah-olah menolak pelakuan dari pelaku. Ayah korban tidak tahan lagi dan langsung mendobrak pintu dan memisahkan serta mengusir pelaku sambil berkata, ''Kau sudah merusak kebahagiaan anak ku, akan ku laporkan kau ke polisi", pelaku kemudian pergi.

Selanjutnya pada Kamis (19/5/2022) korban di jemput bibinya Mardalena untuk membawa korban ke rumahnya yang berada di Tapung. Dari sanalah terungkap bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, hal itu disampaikan kepada bibinya tersebut.

Tidak terima atas pengakuan anaknya, pelaku langsung dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Usai terima laporan ayah korban, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku berda di PT Padesa Enam Utama, Desa Siberuang, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, IPDA Ferry Curie Ambarita segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian unit reskrim langsung ke rumah pelaku dan menangkap serta membawanya ke Polsek XIII Koto Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sudiyanto membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari kasus ini berhasil kita amankan barang bukti yaitu, celana pendek kotak kotak warna biru dongker, pakaian dalam, BH warna putih bercorak motif stawberry dan celana dalam berwarna hitam bermotifkan corak Love," ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, "tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***