PEKANBARU – Tak mau kalah cepat dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif parkir di Kota Pekanbaru lebih dulu dinaikkan, terhitung hari ini, Kamis (1/9/2022) tarif parkir naik Rp1.000 per kendaraan.

Tarif parkir di Kota Pekanbaru naik Rp1.000 per kendaraan. Dengan begitu, kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat menjadi Rp3.000.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.***