PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan, Riau, mengaku telah menelpon pengelola toko waralaba tak berizin untuk segera menutup tempat usahanya. Terkait keberadaan toko waralaba tak berizin di Pangkalan Kerinci, yang masih tetap beroperasi.

Diungkapkan Kepala BPMP2T Pelalawan, Devitson SH MH, Selasa (20/10/2015), jika dirinya telah perintahkan secara lisan via telpon kepada pengelola Alfamart yang berada di Jalan Lintas Timur, samping Rumah Makan Buana, untuk segera ditutup.

"Sudah kita perintahkan untuk ditutup. Tapi mereka minta waktu 2 atau 3 hari untuk berkoordinasi dengan management di Pekanbaru," terangnya.

Dijelaskannya, untuk penyegelan atau penutupan suatu bangunan tak berizin adalah wewenang dari Satpol PP, tanpa harus perlu koordinasi atau menerima surat terlebih dahulu dari pihaknya. Sepanjang bangunan tersebut tak memiliki izin.

"Untuk Alfamart yang di samping Rumah Makan Buana itu kita berenacana akan menutupnya Senin (26/10) pekan depan," jelasnya.

Lanjut Devitson, untuk izin yang diberikan bagi pendirian waralaba Alfamart dan Indomart di Kabupaten Pelalawan, hanya diberikan 10 izin. Itupun berlaku untuk di Kabupaten Pelalawan bukan di satu kecamatan.

"Ada di tempat lain. Izinnya belum ada sudah mau buka lagi, kita sudah datangi dan sudah kita tutup. Mereka jadi tak membukanya," tandasnya.(***)