
JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik pedas. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut keputusan ini sangat janggal dan berpotensi merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat. Menurutnya, pemberian "hak istimewa" ini dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum," kata Praswad, Senin (23/3/2026).
Praswad mengkhawatirkan status tahanan rumah tersebut dapat mengganggu jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik keputusan tersebut.
"Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK. Ini momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi," tegasnya.
Kontras perlakuan hukum ini semakin terlihat saat momen Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026). Saat tahanan lain, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, harus mengantre untuk salat Id di lapangan rutan, Yaqut justru bisa merayakan Lebaran di rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status tersebut berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam atas permohonan keluarga. Namun, KPK belum bisa memastikan hingga kapan status tahanan rumah tersebut akan berlangsung.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” ujar Budi di Jakarta.
Keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali terungkap dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia menyebut para tahanan lain sempat bertanya-tanya mengenai hilangnya Yaqut dari rutan menjelang malam takbiran.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Meskipun KPK menjamin pengawasan tetap ketat, publik kini mempertanyakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini menjadi jargon utama lembaga tersebut.***