JAKARTA - Syarat penyediaan susu hewani untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diperketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan terbaru ini secara eksplisit melarang penggunaan susu kental manis dan mewajibkan penyerapan susu segar minimal 80 persen dalam setiap produk yang disalurkan.

Ketentuan teknis ini final setelah BGN menggelar rapat koordinasi pada Selasa (8/9/2026) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Ketua AIPS, serta Ketua GKSI.

Rapat tersebut menetapkan ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, dan para peserta didik sebagai kelompok penerima manfaat. BGN membatasi jenis susu yang boleh didistribusikan hanya pada kategori pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa campuran gula, pewarna, perasa, maupun bahan pengawet.

Melalui akun Instagram resminya pada Rabu (9/9/2026), BGN menegaskan batasan produk yang tidak memenuhi standar gizi. "BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," rincinya.

Proses distribusi, khususnya untuk susu pasteurisasi, diwajibkan menggunakan fasilitas rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke penerima manfaat. BGN mematok harga pasokan sebesar Rp3.000 untuk kemasan 125 ml dan Rp4.500 untuk volume 200 ml setibanya di dapur pelaksana.

Meski wajib tersedia, komponen ini tidak menggeser menu utama. "Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," terangnya.

Pemberlakuan spesifikasi ketat ini tidak sebatas menjaga kualitas konsumsi gizi masyarakat, melainkan didesain untuk memperluas jangkauan pasar peternak lokal. Kebutuhan operasional program MBG diharapkan mampu mengakselerasi produktivitas sektor peternakan sekaligus mengangkat taraf ekonomi peternak di seluruh Indonesia.***