JAKARTA – Wilayah terluar Indonesia di pesisir Selat Malaka dinilai membutuhkan bukti nyata kehadiran negara. Penetapan Tanjung Kedabu di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (P3G) Negara berisiko kurang optimal jika tidak dibarengi dengan fasilitas fisik pengawasan perbatasan.

Guna merealisasikan hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM MM mendorong percepatan pendirian Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Aspirasi ini disampaikan secara langsung kepada jajaran pimpinan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP-RI) di Jakarta, Rabu (8/9/2026).

Benteng Pertahanan Terdepan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020, Tanjung Kedabu, Pulau Rangsang mengemban status sebagai pintu masuk perbatasan negara. Pemkab Kepulauan Meranti memandang pembangunan kawasan ini melampaui urusan pemenuhan infrastruktur bangunan semata.

"Bagi kami, infrastruktur di garis batas merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan. Ini menyangkut keamanan wilayah, sekaligus memastikan pelayanan masyarakat di pulau terluar berjalan maksimal," tegasnya.

Butuh Dukungan Lintas Sektor

Untuk mengeksekusi rencana fisik PLBN, pemerintah daerah membutuhkan dukungan BNPP RI guna mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan zonasi inilah yang nantinya menjadi payung hukum penempatan titik-titik pos pertahanan dan pelayanan negara di Tanjung Kedabu.

Kolaborasi antara kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten diharapkan tidak lagi mengalami kebuntuan. Mengingat posisi Pulau Rangsang yang sangat terbuka di jalur maritim internasional, penundaan kehadiran fasilitas perbatasan berisiko melemahkan perlindungan dan pelayanan administrasi negara di garis terdepan. ***