
JAKARTA – Desakan agar KPK segera memeriksa surat Kementerian UMKM terkait pendampingan istri Menteri Maman Abdurrahman dalam kegiatan ke luar negeri mencuat setelah dokumen tersebut viral dan menuai kritik publik.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Lembaga Antirasuah segera turun tangan menyelidiki asal-usul surat tersebut. “Meski Menteri sudah memberi klarifikasi, namun itu baru dari satu pihak. KPK harus pastikan apakah ada unsur gratifikasi atau tidak,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Ia menekankan pentingnya KPK memeriksa pihak-pihak di kementerian yang terlibat dalam penerbitan surat berkop resmi itu. Termasuk inisiatornya, proses komunikasi dengan kedutaan besar, hingga siapa yang disebut dan ditembuskan dalam surat.
“Jika surat itu tidak ditindaklanjuti maka mungkin tak ada pelanggaran, tapi jika surat diproses, KPK wajib mendalami bentuk dukungan yang diberikan,” katanya. Ia menambahkan, semua pengeluaran biaya juga perlu diperjelas.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan surat tersebut asli. “Saya percaya surat itu resmi dikeluarkan oleh Kementerian UMKM,” tegasnya. Boyamin meminta KPK segera mengundang Tina Astari untuk dimintai keterangan usai pulang dari Eropa.
Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, tertanggal 30 Juni 2025, ditujukan kepada enam perwakilan diplomatik RI. Surat itu meminta dukungan atas keikutsertaan Tina dalam misi budaya ke tujuh negara Eropa selama 14 hari.
Kritik muncul lantaran Tina bukan pejabat maupun pegawai Kementerian UMKM, namun disebut dalam surat resmi kementerian. Menteri Maman sendiri mendatangi KPK, Jumat (4/7/2025), menyerahkan dokumen dan menyatakan biaya perjalanan istri ditanggung pribadi.
“Istri saya hanya mendampingi anak yang ikut program sekolah. Tidak ada satu rupiah pun dari negara,” ujar Maman.
Sorotan tajam publik terhadap etika penggunaan surat resmi kementerian untuk kepentingan keluarga pejabat kini menunggu jawaban dari penyelidikan KPK. ***