PEKANBARU – Kasus perambahan hutan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dinilai sebuah kejahatan luar biasa dan pelakunya harus ditahan.

Pernyataan ini dilontarkan praktisi hukum yang juga pemerhati lingkungan hidup, Zulkifli, SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (8/7/2025), menanggapi tidak ditahannya tersangka pelaku perambahan TNTN oleh penyidik Polda Riau.

"Perbuatan para pelaku perambahan itu sudah merugikan negara. Ketiga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka itu harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Perbuatan para pelaku ini masuk kejahatan luar biasa, jadi penanganannya harus serius," tandas praktisi hukum dari Kantor Hukum Zulkifli, SH, MH ini.

Dikatakan Zulkifli, perambahan hutan TNTN memberikan dampak luar biasa bagi kerusakan lingkungan hidup di kawasan tersebut dan mengancam kelangsungan hidup satwa-satwa yang ada dalam kawasan TNTN.

"Mengingat saat ini aparat sudah mengambil langkah tegas dengan mengamankan sejumlah oknum pelaku perambahan itu, kepada mereka ini harus diambil tindakan tegas. Keterlibatan pelaku lainnya juga harus terus diusut aparat," sebut Zulkifli.

Lebih jauh Zulkifli menjelaskan, dasar hukum penanganan pelaku perambahan hutan TNTN sebenarnya sudah sangat jelas. Antara lain, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam. Juga ada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Taman Nasional.

Tidak hanya itu, terhadap pelaku perambahan hutan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H), hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/MenLHK/Setjen/OTL.O/I/2016 tentang Organisasi dan TataKerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, termasuk TNTN.Dasar hukum lainnya, tambah Zulkifli, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri RI No.SK.6588/MenHutVII/KUH/2014 tentang Kawasan Hutan TNTN seluas 81.793 hektar.

"Artinya di sini, pelaku atau oknum perambahan hutan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang melarang melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan yang dilindungi sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistemnya. Tindakan tegas harus diambil untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dan ekosistem hutan," papar Zulkifli.

Ultimum Remedium Kebijakan

Terkait pernyataan pihak Satgas PKH dan Polda Riau bahwa terhadap pelaku atau terduga perambahan TNTN diterapkan azas ultimum remedium, menurut Zulkifli, hal itu tidak berdasarkan pada undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Azas ultimum remedium seperti itu kebijakan. Pelaku harus ditahan. Jelas itu kok kejahatan lingkungan. Itu perambahan hutan, perbuatan pidana dan perdata juga. Penanganannya harus serius. Pernyataan Wadansatgas itu keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Perbuatan pelaku tindakan melawan hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, di sini ada undang-undang yang mengatur dan kita harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tandas Zulkifli.

Polda Riau sebelumnya sudah menetapkan NJAS dan DP sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 401 hektar di kawasan TNTN. Namun hingga kini penyidik Polda Riau belum menahannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus kehutanan.

Keduanya tersangka diduga menjadi aktor utama dalam alih fungsi kawasan konservasi menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal. Meski status tersangka telah disematkan, mereka tetap melenggang bebas di tengah proses penyidikan yang berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada prinsip hukum ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam kasus pidana.

“Untuk perkara yang di TNTN, sesuai hasil koordinasi dengan Satgas PKH, diterapkan azas ultimum remedium, bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir di dalam peristiwa pidana,” kata Anom, Senin (7/7/2025) kemarin.

Penerapan prinsip ini disebut berlaku dengan syarat khusus. Salah satunya, para tersangka harus menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara sukarela kepada negara serta menjalankan pemusnahan tanaman sawit di atasnya dan melakukan reboisasi. “Dan yang bersangkutan telah menyanggupi syarat tersebut dan telah dibuatkan berita acara oleh Satgas PKH,” jelasnya.

Namun demikian, penyidikan belum dihentikan. Menanggapi kemungkinan pemberhentian proses hukum, Anom menegaskan bahwa status NJAS dan DP tetap tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. “Statusnya masih tersangka,” kata Anom. ***