PEKANBARU – Pasca inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat pekan lalu, Komisi III DPRD Riau memanggil sejumlah pimpinan perusahaan yang menjadi vendor PT Hutama Karya Industri (HKI), Selasa (8/7/2025).

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas temuan sidak, terutama terkait aktivitas penambangan dan angkutan tanah timbun untuk proyek pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru.

Beberapa perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut antara lain PT Galian Saputra Jaya, yang diketahui menambang di luar titik koordinat izin, PT Surya Mulya Nusantara, yang beroperasi dengan izin yang belum lengkap, serta dua perusahaan transporter tanah timbun, yakni PT Wira Agung dan PT Russindo, yang truknya saat sidak ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap seperti KIR dan STNK.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi, didampingi anggota seperti Diski dan Imustiar. Turut hadir perwakilan dari Dinas ESDM, DLHK, Dishub, dan DPMPTSP Provinsi Riau, serta Project Manager Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, Rully Finaliyah.

Dalam keterangannya, Rully menyatakan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT HKI sebenarnya telah memiliki izin resmi. Namun, pihaknya baru mengetahui adanya pelanggaran titik koordinat setelah sidak dilakukan.

“PT Galian Saputra Jaya memang ada melakukan galian di luar titik izin, sekitar 10 meter melewati koordinat yang ditetapkan, dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 10 meter. Ini tidak disengaja. Kami sudah menindaklanjutinya dengan memasang pagar pembatas dan akan melakukan penutupan serta vegetasi ulang di area tersebut dengan menanam kembali kelapa sawit,” ungkapnya.

Menanggapi temuan kendaraan truk bertonase berlebih (odol) dan berpelat nomor luar Riau yang tidak memiliki KIR, Rully menyatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Kami akan menertibkan seluruh dump truck agar menggunakan pelat BM dan dokumen resmi lainnya, supaya dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. Jalan aspal yang rusak juga akan kami perbaiki,” tegasnya.

Terkait sanksi kepada PT Galian Saputra Jaya, Rully mengatakan pihaknya belum menjatuhkan sanksi, namun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD Riau dalam pengawasan proyek.

“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD Riau dan seluruh pihak yang telah bekerja sama. Ini adalah bentuk kolaborasi antara BUMN, Pemprov Riau, dan legislatif untuk pengawasan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan, khususnya terkait bantahan dari PT Surya Mulya Nusantara yang mengaku tidak menambang di lahan yang belum berizin lengkap.

“Kita akan cek ulang ke lapangan agar tidak terjadi perbedaan pandangan,” ujarnya usai rapat.

Edi juga menegaskan bahwa dua perusahaan lain yang tidak hadir dalam rapat dan tidak memiliki izin akan dipanggil kembali dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi. ***