
DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis Ekstasi yang dikelola dari balik jeruji besi Rumah tahanan (Rutan ) Kelas II B Dumai. Hal itu dinilai perlu dilakukan dengan adanya temuan oleh petugas Rutan didalam bungkus makanan yang dititipkan untuk salah seorang penghuni Rutan berinisial AS yang juga ditahan atas kasus narkotika.
Bermula dari temuan tersebut dan bukti rekaman CCTV pada Rutan Dumai Selasa (7/1/2014) kepolisian berhasil meringkus seorang wanita berinisial R yang diduga kurir dan tersangka yang menitipkan makanan kepada petugas Rutan.
Penangkapan R dilakukan pada salah satu tempat hiburan di Kota Dumai pada Jumat (10/1/2014) lalu. Dalam komplotan peredaran Ekstasi kali ini polisi menetapkan sedikitnya 3 tersangka diantaranya UA dan AS diduga bandar dan yang mengelola dari balik Rutan, dan R sebagai kurir pengedar.
Dalam pengungkapan kali ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 75 butir pil Ekstasi yang ditemukan oleh pegawai Rutan didalam bungkusan makanan yag dititipkan oleh R.Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada GoRiau.com Rabu (15/1/2014) menyebutkan pihak penyidik narkoba polres Dumai masih terus mendalami kasus narkotika yang ditemukan petugas Rutan. Menurutnya, ada semacam komplotan terhadap peredaran narkotika di Dumai hingga ada yang mengelola dari balik tahanan.
"Kita masih terus lakukan penyelidikan dan penyidikan dari mana asal barang haram itu diperoleh, menurut pengakuan R dan AS mereka belum pernah bertemu dengan pemilik Ekstasi secara langsung melainkan hanya komunikasi via seluler," ulas Kapolres.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Martin, kepada GoRiau.com, menyebutkan kronologi pertama bermula pada Selasa (7/1/2014) petugas jaga menemukan pil yang diduga ekstasi didalam makanan yang dititip oleh sesorang wanita untuk narapidana berinisial AS.
"Kita duga pil itu narkotika jenis ekstasi akhirnya kita serahkan permasalahan tersebut kepada pihak polres. Dan atas temuan itu juga saya mentiadakan titipan yang diperuntukkan bagi para tahanan guna meminimalisir terjadinya barang-barang terlarang yang disusupkan," ujar Martin.
Pihak Rutan menyerahkan bukti kepada kepolisian berupa CCTV yang berhasil merekam aksi R saat menitipkan bungkusan makanan kepada petugas jaga serta temuan yang diduga butir pil ekstasi sebanyak 75 butir.
Marten mengatakan AS adalah Napi kasus penyalahgunaan narkoba. AS dihukum 4 tahun penjara dan baru menjalani hukuman selama satu tahun."Penangkapan AS bermula ketika pihak penjaga rutan menemukan bungkusan aneh yang dititipkan pada Selasa (7/1/2014) oleh R sekitar Pukul 16.40 WIB. saat diperiksa petugas di temukan bungkusan berisi pil warna-warni yang terbungkus dengan plastik bening bersama mie instan.
''Usai menemukan pil tersebut, pihak Rutan langsung menghubungai pihak kepolisian dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Sat Narkoba Polres Dumai pada Rabu (8/1/2014) pagi. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dua warga binaan Lapas Dumai masing-masing berinisial UA dan AS digiring ke Mapolres Dumai pada Jumat (10/1/2014). Usai pemeriksaan UA dikembalikan ke Rutan sementara AS harus tetap berada di Polres Dumai untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,'' katanya.
Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan AS terbukti menjadi pengedar maka sejumlah hak dasar AS akan dicabut. Begitu juga remisi yang diberikan. ''Pihak Rutan bakal mengusut kejadian itu secara internal. Bahkan mencoba membongkar siapa saja warga binaan yang terlibat dalam peredaran Narkotika itu. Disamping itu pihak Rutan akan memperketat arus keluar masuk barang dari dan ke dalam rutan.(egy)