SELATPANJANG, GORIAU.COM - Surat Tanda Register (STR) profesi bagi tenaga kesehatan masih dalam proses pengurusan. STR ini menjadi salah satu momok karena STR itu pula sebagai salah syarat CPNS yang harus dilengkapi dalam pemberkasan.


Ini dikhawatirkan menjadi masalah terhadap berkas para CPNS Meranti yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, di pusat.
Salah seorang peserta CPNS dari tenaga kesehatan, Dian, mengaku STR yang menjadi salah satu syarat masih dalam proses pengurusan. Meski ia telah diminta membuat surat pernyataan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kepulauan Meranti, namun ia tetap khawatir bekas dirinya akan bermasalah.
"STR saya sedang diurus di provinsi dan sampai sekarang belum siap. Saya juga sudah kordinasi cuma katanya memang belum siap dan tidak bisa memastikan kapan STR saya itu akan selesai," kata Dian, Selasa (3/6/2014).
Ia tentunya tidak mau hanya dikarenakan syarat tersebut para CPNS dari tenaga kesehatan ini digugurkan.
"Sayang sekali rasanya hanya gara-gara ini kita digugurkan. Karena ini bukan kesalahan kita, tapi ada di provinsi. Kita berharap ada solusi dan kebijakan terhadap permasalahan ini dari BKPP Meranti maupun pihak terkait lainnya," ujarnya.
Kepala BKPP Kepulauan Meranti melalui Kabid Mutasi Widodo menjelaskan STR merupakan salah satu syarat yang menerangkan dan mengesahkan profesi mereka sebagai tenaga atau orang yang ahli di bidang kesehatan.
"Terhadap berkas mereka yang STRnya belum selesai atau sedang mengurus perpanjangan tetap kita terima. Dengan membuat surat pernyataan yang menerangkan STR mereka sedang diurus," kata Widodo.
Menurutnya setelah semua berkas diterima BKPP akan mengirimnya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas tersebut.
"Nah kita takutnya berkas CPNS kita ini dianggap tidak lengkap, dan akan dikembalikan ke kita. Untuk itu kita antisipasi dari sekarang dengan meminta mereka secepatnya melengkapi STR ini," jelasnya.***