DURI - Sopir truk ini tidak tahu, kalau sejak H-3 truk tidak boleh melintas di Jalan Lintas Sumatera, kecuali truk bbm dan sembako. Dua truk yang diberhentikan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis, terjadi di Simpang Sebangan dan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Senin siang (4/7/2016).

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, kedua sopir truk yang melintas diberikan teguran polisi lalu lintas (polantas), yaitu Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandy Siregar, yang memang dalam tugas pengecekan pos pengamanan, bersama Kapolres Bengkalis, AKBP Ino Harianto dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Kedua sopir truk diberikan teguran dan tidak melanjuti perjalanan lebih jauh lagi. Karena mulai H-3 sampai H+3, truk dilarang melintas di Jalan Lintas Sumatera.

"Kita hanya memberikan teguran. Karena alasan sopirnya tidak tahu. Kita ingatkan pengemudi yang singgah di pospam, untuk waspada saat berkendaraan dan istirahat jika kantuk," ulas AKP Alex Sandy Siregar didampingi KBO Lantas, Iptu Zainal kepada GoRiau.com.***