JAKARTA - 30 perusahaan dipanggil Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI.

Pemanggilan tersebut, untuk melakukan sejumlah pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakum) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 dan Dirjen Planologi Kehutanan, dan Tata Lingkungan kementerian LHK RI, Dirjen Mineral dan Batubara (Mirba) tata Lingkungan Kementerian ESDM, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perusahaan Tambang, Perkebunan dan Industri.

Adapun, agenda RDPU kali ini adalah membahas soal aporan Dirjen Minerba Kemenetrian ESDM, Dirjen Gakum, Dirjen PPKL ,Dirjen PSBL3 dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kementerian LHK, atas penanganan masalah limbah B3 dan lingkungan pada perusahaan Tambang, Perkebunan dan Industri beserta tindaklanjutnya.

Selain itu rapat tersebut juga mendengarkan laporan tindaklanjut hasil Sidak Panja Limba dan Lingkungan.

Sebelumnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Limbah dan Lingkungan ini sudah digelar dengan Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2019 yang lalu dengan sejumlah lembaga hukum, seperti Dirjen Minerba, Esalon I LHK dan 30 Perusahaan Tambang, Perkebunan dan Industri. RDP saat itu juga menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu (6/3/2019) kemarin, agande serupa digelar Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan menghadirkan Direktur dari 30 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan dan industri di seluruh Indonesia.

Dalam RDPU kali ini, Dirjen Penegakkan Hukum sedikit banyak memberikan peringatan kepada pelaku usaha di bidang terkait untuk mematuhi aturan-aturan dan Undang-Undang yang berlaku agar tidak keluiar dari koridor hukum. Bahkan gakum juga secara terang-terangan telah dan akan menindak secara tegas bagi pihak yang melanggar atauran tersebut.

Berikut adalah Daftar Perusahaan yang diundang dalam RDP Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI, yang sempat molor itu. Sejatinya dalam undangan, rapat digelar pukul 16.00 WIB, namun baru dimulai sekitar 17.00 WIB. Rapat baru selesai pukul 23.30 WIB (hampir 8 jam).

1. Dirut PT Freeport Indonesia

2. Dirut PT Aman Mineral Nusa Tenggara

3. Dirut PT Well Harvest Winning Alumina/WHW

4. Dirut PT Antam Tbk

5. Dirut PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara

6. Ketua Indonesia Winning Assisiation (IMA)

7. Dirut PT Pertamina (Persero)

8. Dirut PT Sinarmas Agro resource and technology,Tbk/PT Smart

9. Dirut PT Dulta Palma Grup

10.Dirut PT PLN (Persero)

11. Dirut PT First Resourches Ltd

12. Dirut PT Asian Agri Grup

13. Dirut Salim Ivomas Pratama Tbk

14. Dirut PT Indofood

15. Dirut PT First pacific

16. Dirut PT Semen Padang

17. Dirut PT Semen Indonesia

18. Dirut PT Gunung Garuda

19. Dirut PT jakarta Cakratunggal Steel Miils

20. Dirut PT Indho Barat Rayon

21. Dirut PT South Pasific Visccose (Spv)

22. Dirut PT Prasadha Pamunah Limbah Industri

23. Dirut PT Astra Agrgo Lestari tbk (AALI)

24. Dirut PT Tabung Haji Plantation

25. Dirut PT Pulau Sambu Grup

26. Dirut PT Inhil Sarimas Kelapa (ISK) dan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI)

27. Dirut PT Indho barat Rayon

28. Dirut PT Prasadha pamunah Limbah Industri/PPLI

29. Dirut PT TBS (Tri Bakti Sari Mas)

30. Dirut PT PN V. ***