
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam hal ini Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, tengah mengusulkan upaya mediasi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan tiga pejabat Pemprov Riau terhadap dua mahasiswa pada acara rapat koordinasi KPK beberapa waktu lalu.
"Kita masih mencoba mengusulkan upaya mediasi, tidak ada salahnya dicoba," ungkap Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ardis Handayani kepada GoRiau.com, Rabu (20/4/2016) di Pekanbaru.
Selama proses penyidikan, Biro Hukum akan memberikan pendampingan. Pendampingan hukum yang dimaksudkan ialah sesuai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014. Dimana, dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Biro Hukum mempunyai tupoksi untuk memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang melakukan tindak pidana ketika sedang menjalankan pekerjaannya.
"Biro Hukum berhak memberikan pendampingan, namun hanya sampai pada tahap pendampingan penyidikan. Kalau sudah masuk ranah peradilan, Biro Hukum tidak bisa membantu lagi. Itu masuk ke wilayah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri," jelasnya. ***