
PEKANBARU - Sidang lanjutan Citizen Law Suit (Tuntutan kepada pemerintah dari warga negaranya) atas bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau tahun 2015 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (20/4/2016) siang.
Meski sempat molor hampir tiga jam lamanya, sidang lanjutan tersebut akhirnya digelar, bertempat di ruang Cakra, dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dari enam tergugat diantaranya Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau, hanya satu yang tidak hadir, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional.
"Kepala Badan Pertanahan Nasional atau yang mewakili tidak ada surat keterangan ketidakhadiran, dan sudah dua kali dipanggil secara layak namun tetap tidak hadir tanpa keterangan," sebut Pudjoharsoyo.
Pada sidang lanjutan tersebut, majelis hakim Pudjoharsoyo ditunjuk selaku hakim mediator untuk memfasilitasi kedua belah pihak. "Mediasi paling lama 30 hari, tidak ada perpanjangan, ini harus dimaksimalkan oleh kedua pihak," ungkap dia.
Setelah memutuskan hal ini, sidang pun resmi ditunda untuk waktu ke depan. Pantauan GoRiau.com, beberapa orang yang menghadiri terlihat mengenakan masker sesuai tema tuntutan, yakni melawan asap.
Mereka juga memajang spanduk di luar ruang sidang bertuliskan 'Sedang Berlangsung Sidang Gugatan Rakyat Melawan Asap, Silahkan Masuk dengan hastag Melawan Asap. ***