
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 telah usai dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli dan Syamsurizal. Kemenangan ini menepis berbagai tudingan kecurangan yang sempat mencuat selama proses pemilihan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025), saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, I Gusti Putu Artha, memberikan penjelasan komprehensif terkait dinamika Pilkada tersebut.
I Gusti Putu Artha menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak pilih sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pemilu.
"Perlindungan hak pilih adalah harga mati. Namun, penyelenggara pemilu harus tetap berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Putu Artha menjelaskan bahwa KPU telah menerapkan 11 prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kejujuran, kemandirian, dan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa dalam konteks perlindungan hak pilih, kepastian hukum menjadi landasan utama. "Ketika bicara soal perlindungan hak pilih, itu harus diterjemahkan di bawah kepastian hukum. Misalnya, pemilih harus membawa KTP atau biodata kependudukan lainnya," jelasnya.
Salah satu isu yang diangkat dalam persidangan adalah terkait pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara. Putu Artha mengungkapkan bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 yang mengatur tentang pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi tertentu, termasuk rumah sakit.
"Penyelenggara pemilu diminta untuk melakukan komunikasi dan supervisi kepada pemilih di rumah sakit agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Ia menambahkan bahwa sejak 12 November 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak rumah sakit untuk mendata pemilih yang dirawat. "Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memfasilitasi hak pilih, meskipun tidak ada TPS khusus di rumah sakit tersebut," tambahnya.
Menanggapi tuduhan pelanggaran dalam proses pemungutan suara, Putu Artha mengakui bahwa terdapat beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Faktanya, di lapangan, terkait dengan TPS ini, sudah ada pelanggaran etik yang ditujukan kepada KPPS yang bersalah. Linmasnya juga sudah dicopot dan diberhentikan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa KPU telah mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan serius," tegasnya.
Terkait dengan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon selama rapat pleno, Putu Artha menjelaskan bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.
"Dalam proses rapat pleno, baik di kecamatan maupun di kabupaten, pimpinan rapat harus membacakan terlebih dahulu catatan keberatan di kecamatan sebelum masuk ke penghitungan suara," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada catatan keberatan di suatu kecamatan, maka tidak ada diskusi lebih lanjut dan proses penghitungan suara dapat langsung dilanjutkan. "Jika tidak selesai, keberatan tersebut ditulis dalam catatan keberatan di tingkat kabupaten," tambahnya.
Salah satu poin menarik yang disampaikan oleh Putu Artha adalah fenomena kekalahan petahana dalam Pilkada. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman di lapangan, kekalahan petahana dapat diprediksi melalui hasil survei.
"Fakta di lapangan memang menunjukkan fenomena petahana kalah. Ini bisa terbaca dari hasil survei, terutama pada pertanyaan apakah masyarakat merekomendasikan petahana untuk maju lagi," ujarnya.
Putu Artha menjelaskan bahwa jika jumlah responden yang tidak merekomendasikan petahana lebih besar daripada yang merekomendasikan, maka itu menjadi sinyal bahwa petahana berpotensi kalah.
"Hal ini bisa dilihat dari beberapa pertanyaan dalam survei yang mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja petahana, seperti pelayanan publik dan program-program yang dijalankan," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa dinamika politik sangat mempengaruhi hasil Pilkada. "Melihat dinamika yang sangat ketat, saya kira kedua pasangan calon memang sama-sama disukai oleh masyarakat," pungkasnya.***