
JAKARTA – Saksi ahli pemohon dalam sidang sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Alfedri dan Husni Merza, menyoroti absennya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit. Menurut saksi ahli, hal tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi pemilu, tetapi juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana.
Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi ahli pemohon, Irham, menegaskan bahwa tindakan tidak mendirikan TPS di rumah sakit berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
"Mengabaikan kesempatan memilih bagi orang-orang yang memiliki hak suara, tetapi kemudian tidak bisa menggunakan haknya, merupakan pelanggaran mendasar," ujar Prof Aswanto di hadapan majelis hakim, Senin (17/2/2025).
Menurut Prof Aswanto, hak untuk dipilih dan memilih merupakan bagian dari hak politik yang fundamental.
"Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menghalang-halangi seseorang dalam memberikan hak suaranya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu," katanya.
Prof Aswanto menjelaskan bahwa tidak adanya TPS di rumah sakit dapat berimbas pada legitimasi suara yang telah diberikan oleh pasien atau tenaga medis yang sedang bertugas.
"Bagaimana implikasi hukumnya terhadap suara tersebut? Apakah sah atau tidak sah? Ini yang menjadi pertanyaan krusial," lanjutnya.
Ia mencontohkan kejadian di sejumlah rumah sakit, di mana pemilih yang terburu-buru memberikan suara tanpa mengetahui bahwa surat suara yang mereka gunakan telah rusak.
"Dalam kondisi demikian, mereka tidak bisa disalahkan, tetapi sistem yang tidak menyediakan TPS bagi mereka harus dievaluasi," katanya.
Lebih lanjut, Prof Aswanto menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, meskipun tidak ada ketentuan eksplisit mengenai kewajiban mendirikan TPS di rumah sakit, terdapat aturan tentang tempat khusus.
"Tempat khusus itu harus mencakup area di mana terdapat konsentrasi pemilih yang semestinya difasilitasi. Rumah sakit masuk dalam kategori ini," tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengoreksi pelanggaran semacam ini.
"Jika ada pelanggaran terhadap pemilu, maka Bawaslu harus memberikan rekomendasi kepada KPU untuk perbaikan. Jika rekomendasi tidak dijalankan, Mahkamah Konstitusi sebagai pengoreksi terakhir harus bertindak," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Rekomendasi itu wajib dilaksanakan karena telah melalui proses kajian dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Selain persoalan TPS di rumah sakit, sidang juga menyinggung pemilih yang seharusnya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi justru dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan memahami regulasi terkait daftar pemilih. Tidak bisa ada kesalahan administratif yang berdampak pada hak politik warga negara," kata Prof Aswanto.
Ia menilai, jika ada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan tanpa prosedur yang benar, maka itu merupakan pelanggaran serius.
"Jika seseorang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih justru diberikan hak suara di TPS, itu bisa berimplikasi pada pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya.
Prof Aswanto mencontohkan kasus di Labuhan Batu, di mana ditemukan beberapa pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi tetap diperbolehkan mencoblos.
"Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, tetapi sudah masuk ke ranah pidana pemilu. KPU dan Bawaslu seharusnya bertindak tegas untuk mengoreksi hal ini," ucapnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas untuk memilih.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa kartu identitas harus mencantumkan nama, alamat, dan foto. Jika tidak ada foto, maka dokumen itu tidak bisa digunakan sebagai syarat memilih," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Aswanto juga mengingatkan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu, sebagaimana ditekankan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Prinsip dan asas yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga harus diterapkan dalam Pilkada, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa," katanya.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada bisa berujung pada pemungutan suara ulang.
"Satu pelanggaran saja bisa berdampak besar, apalagi jika ditemukan di banyak TPS. Ini harus menjadi perhatian serius," ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena calon petahana yang unggul dalam survei tetapi kalah dalam pemilihan.
"Ada sesuatu yang unik dalam Pilkada ini. Banyak petahana yang elektabilitasnya tinggi dalam survei tetapi akhirnya kalah. Bisa jadi ada faktor administratif yang mempengaruhi hasil akhir," pungkasnya.
Sidang sengketa Pilkada ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta tanggapan dari pihak termohon dan Bawaslu. ***