JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025), menyajikan suasana tegang saat saksi pemohon, Jufrizal, tampak gemetar saat dicecar pertanyaan tajam oleh majelis hakim.

Saksi ini dihadirkan untuk mengungkapkan rendahnya partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bungaraya, Koto Gasip, dan Tualang.

Jufrizal awalnya mengungkapkan, "Partisipasi pemilih di beberapa TPS sangat rendah, seperti di TPS 7 Pangkalan Pisang Koto Gasip, yang hanya mencapai 26,1%," ujarnya dengan suara bergetar.

Ia menyebutkan jumlah pemilih yang terdaftar di TPS tersebut sebanyak 546 orang, namun hanya 139 yang menggunakan hak suaranya. "Dari yang 139 pemilih, sekitar 39 suara di antaranya dianggap tidak sah," tambah Jufrizal.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah ini berfokus pada bukti yang diajukan pemohon terkait rendahnya partisipasi dan dugaan kecurangan di beberapa TPS.

Dalam persidangan, Jufrizal juga mengungkapkan ketidakberesan di TPS 8 Koto Gasip, dengan tingkat partisipasi hanya mencapai 28,89%.

“Jadi di TPS 7 dan 8, partisipasi pemilihnya di bawah 30%. Apa yang bisa Anda jelaskan terkait hal tersebut?” tanya Hakim.

Jufrizal, yang terlihat semakin gugup, berusaha menjelaskan lebih lanjut. "Betul, yang mulia. Di kedua TPS tersebut, partisipasi sangat rendah. Bahkan, di TPS 7, hanya 26,1% yang memilih," ujarnya.

Ketika hakim meminta bukti konkret dari pemohon, Jufrizal mengaku mendapatkan informasi tersebut dari laporan saksi lain yang hadir saat pleno kecamatan.

"Saat itu, saya mendapatkan informasi dari Ketua Panwascam Kecamatan Tualang, Bapak Suwito, bahwa di TPS 48, Ketua KPPS mencoblos dua kali," tambahnya, mengungkap indikasi pencoblosan ganda yang turut mempengaruhi hasil pemilu.

Namun, ketika hakim mengonfirmasi siapa yang melaporkan kejadian tersebut, Jufrizal kesulitan memberikan jawaban yang jelas.

"Saya hanya mendapatkan informasi tersebut dari Bapak Suwito, namun saya tidak tahu pasti siapa yang melaporkan kejadian tersebut," kata Jufrizal dengan nada semakin ragu.

Sidang kemudian berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan pemohon terkait masalah teknis dalam proses pemungutan suara. Saksi pemohon juga menyebutkan dugaan manipulasi suara di beberapa TPS yang tidak memenuhi prosedur.

Sementara itu, pihak yang berwenang seperti PPK dan saksi dari pasangan calon lain memberikan keterangan yang berbeda. Mereka mengklaim bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Jufrizal tetap bersikukuh bahwa ada banyak kejanggalan dalam pemilihan, terutama terkait rendahnya partisipasi pemilih yang menurutnya mencurigakan.

Sidang tersebut ditutup dengan pernyataan hakim yang berjanji mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan akhir terkait sengketa Pilkada Siak 2024. ***