PANGKALANKERINCI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan, menyerahkan kewenangan secara penuh kepada SKPD masing-masing, terkait evaluasi pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau.

"Kita meminta SKPD yang mengevaluasi. Kewenangannya kita kembalikan ke SKPD, karena merakalah yang lebih tahu," ujar Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri, kepada GoRiau.com, Rabu (6/4/2016).

Dijelaskannya, SKPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi pegawai honor yang ada di satuan kerjanya. Sebab, SKPD dianggap yang lebih tahu atas kebutuhan yang sebenarnya.

"Jadi SKPD lah yang akan melakukan evaluasi, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah kita sampaikan," terang Andi.

Ditambahkannya, dalam melakukan evaluasi ada sejumlah ketentuan yang menjadi dasar SKPD untuk melakukan evaluasi.

"Kualitas, disiplin, loyalitas dan kebutuhan tentunya menjadi dasar evaluasi itu sendiri," pungkas Andi.(***)